Wednesday, July 22, 2009

UU ITE DAN PELANGGARAN HUKUM DI DUNIA MAYA

UU ITE DAN PELANGGARAN HUKUM DI DUNIA MAYA

 

1.        Pornogarfi

Sudah banyak  kasus pornografi yang ditangani aparat kepolisian, tapi tetap masih ada. Itu pertanyaan besar dan harus bisa dijawab oleh semua pihak yang terkait dengan masalah tersebut.


Sebab masalah itu bukan hanya urusan polisi yang melakukan penyidikan, melainkan juga Departemen Agama, DPR-RI, dan instansi terkait lainnya. Intinya, semua berkaitan dengan batasan dan norma agama. Jadi sudah benar kalau Front Pembela Islam (FPI) melaporkan masalah itu dengan catatan, dilihat dari sudut pandang agama.
Namun bagaimana dengan seni. Apakah ini juga masuk dalam seni. Itu pun juga perlu dipertimbakan semua pihak. Apalagi karya asli sang fotografer, Anjasmara tidak bugil tetapi masih mengenakan celana dalam. Namun kemajuan teknologi dicampur dengan seni yang tinggi, bisa dibuat demikian seakan-akan bugil.


Polisi sendiri sudah berulang-ulang memeriksa kasus laporan berbau bugil atau pornografi. Salah satu contoh, artis Sophia Latjuba yang juga dilaporkan ke polisi karena salah satu majalah mingguan memuat foto artis cantik itu sedang telanjang bulat tetapi bagian vitalnya tidak terlihat. Saat itu dia duduk dilantai, dengan tangan memegang kedua kaki dan dadanya pun tertutup kaki.
Kalau dilihat dengan mata telanjang, foto itu bagus. Karena menonjolkan seni, yaitu bugil tapi tidak bugil. Kasus itu pun mentok di kepolisian karena tidak terdapat unsur-unsur pornografi dan misinya seni.
Saat itu sampai sekarang, Undang-Undang Pornografi belum juga dituntaskan Dewan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah.


Mungkin kalau Undang-Undang Pornografi sudah ada, bisa dipastikan mereka yang mencoba-coba melakukan pemotretan atau melukis objek tanpa busana, bisa terkena sanksi.
Itu pun, harus ada unsur-unsur yang menyebut pornografinya mana saja. Jadi ada batasan yang jelas sehingga seni rupa atau fotografer yang akan berkarya akan menaati peraturan itu.

 

Kasus Anjasmara pun sebenarnya tidak sempat mencuat ke permukaan. Sebab sejak pameran dibuka, tidak ada yang mengerti. Namun karena dimunculkan wartawan infotaiment dan disiarkan dari sudut pornografi, masyarakat jadi tahu.
Ini dipergunakan FPI dengan cara melaporkan masalah itu ke Polisi. Jadi kita lihat saja, apa bisa aparat kepolisian mengusut kasus itu sementara undang-undang yang ada belum bisa menjerat mereka. Jadi tidak tertutup kemungkinan seperti Sophia Latjuba dan Sarah Azhari,
Anjasmara juga bisa lepas begitu saja.


DIKUTIP DARI “SUARA MERDEKA”

2.        Pelanggaran Hak Cipta

Warga Belanda Jadi Terdakwa Kasus Pelanggaran Hak Cipta.
SEMARANG-Peter Nocolaas Zaal, seorang warga negara Belanda yang tinggal di Jalan Bawu Batealit Km 5,6, Kabupten Jepara, dinyatakan resmi sebagai terdakwa kasus pelanggaran hak cipta. Berkas dan barang bukti terdakwa yang sudah dinyatakan lengkap (P21), telah dilimpahkan penyidik Polwiltabes Semarang Aipda Susetyo Budi ke Kejari Semarang, kemarin. Penyidik diterima Kepala Kejari (Kajari) Semarang Soedibyo SH dan jaksa penuntut umum Eko Suwarni SH.


Peter dikenai tuduhan telah melanggar Pasal 72 Ayat 2 UU No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, karena dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum, suatu ciptaan atau barang hasil hak cipta.
Kajari mengatakan, pihaknya akan profesional dan mempertimbangkan banyak aspek dalam menghadapi persoalan perkara itu. Pasalnya, kasus tersebut memiliki dampak ekonomi dan politik. “Peter ini sudah merekrut banyak karyawan di perusahaannya. Bagaimana nasib mereka ketika bosnya dikenai perkara seperti ini, harus juga kita pikirkan. Kami perlu memperhatikan juga perundang-undangan yang menyangkut warga negara asing,” tutur Kajari, sembari menambahkan, masalah itu juga dapat menimbulkan dampak pada penanam modal asing. Jadi, kasus itu tidak hanya lokal, tetapi sudah nasional,
bahkan internasional.


Sementara itu, kuasa hukum PT Horrison & Gil Semarang Indra Budiman SH selaku pelapor mengatakan, pihaknya mengadukan perkaranya itu ke polisi pada 20 Mei 2005, karena Peter dinilai telah menggunakan sarana internet, membuat website, dengan nama www.asrama furniture.com, yang isinya adalah produk dan desain milik kliennya. “Produk yang dipasang di website milik Peter itu sudah didaftarkan hak eksklusif di Dirjen
HaKI Departemen Hukum,” ujar Indra.


Se
dangkan kuasa hukum terdakwa, Dwi Saputra SH, menolak tudingan yang disangkakan kepada Peter. Menurut dia, kliennya tidak pernah membuka atau menyuruh orang untuk membuat website lain, selain yang dibuatnya sendiri, yaitu www.custommadefurn.com.
Ketika Peter melacak dengan www.yournamewebhouseting.com, lanjut Dwi, ditemukan pemilik website dengan domain name asramafurniture.com tersebut, adalah dengan adminsitrative contact jasmadi2005@telkom.net, dengan alamat Oostsingel 7 Groningen, Holland 9728, dengan nomor kontak +31505244111. “Diduga, mereka pemilik website itu. Jadi keliru kalau klien kami yang dituduhkan. Kami merasa dilecehkan dengan tudingan ini,” kata Dwi. (yas-34t)


Dikutip dari “SUARA MERDEKA”

 

3.        KEJAHATAN DALAM PERDAGANAGAN SECARA ELEKTRONIK  (E-Commerce)

PENIPUAN KARTU KREDIT

“Sindikat” Atas Nama Visa & Mastercard


Lebih kurang 3 tahun yang lalu, saya pernah menerima sebuah tawaran via telepon yang
notabene menawarkan kartu diskon atau sejenisnya yang mengatasnamakan VISA & MASTERCARD. Mereka (yang saya selalu sebut dengan “Sindikat”) menawarkan berbagai kemudahan dalam memperoleh diskon atau sejenisnya yang disebut dengan kartu diskon versi mereka.Pada waktu itu saya sempat terlena dengan janji-janji mereka yang begitu menggiurkan. Akhir kesimpulan saya pun mengeluarkan kartu kredit XXXX (tidak disebut namanya) untuk melakukan “aktivasi” (istilah “Sindikat”) dengan menggesek kartu kredit saya dengan nominal sebesar 1 juta-an lebih pada mesin yang mereka bawa ke rumah saya.


Sebelumnya saya memang tergiur dengan beberapa voucher tiket pesawat domestik & voucher hotel-hotel berbintang. Setelah waktu berjalan beberapa bulan, saya sempat mencoba untuk memakai fasilitas voucher tiket pesawat yang diberikan. Pada awalnya saya anggap apa yang mereka janjikan cukup sesuai dengan realita (meskipun untuk memperolehnya agak bersusah payah).


Waktu berjalan seperti biasanya, sampai suatu saat saya ingin menggunakan voucher hotel. Alangkah kaget & marahnya saya ketika mereka dengan 1000 alasan untuk menghindari semua yang pernah dijanjikan. Akhir kata pun saya merasa & menyakinkan diri bahwa ini adalah salah satu bentuk penipuan yang mulus. Mungkin bukan saya saja yang pernah alami hal ini.


Dikutiip
dari “mediakonsumen.com”

PENIPUAN PEMASARAN BERJENJANG ONLINE


Penipuan berkedok bisnis multi level marketing (MLM) dibongkar tim reserse Polda Metro Jaya. Puluhan korban mengaku ditipu seorang ibu rumah tangga yang menawarkan bisnis produk vouchcer hand phone (HP) yang ternyata belakangan diketahui fiktif.


“Tersangkanya seorang ibu rumah tangga, dan total kerugian yang diderita para korban mencapai Rp 70 miliar,” kata Kasat I Keamanan Negara Polda AKBP Tomsi Tohir di Mapolda.

Tersangka yang berinisial PP alias Pepi (40) diringkus di rumah kontrakannya Jl Gang Kelinci, Pasar Baru, Jakarta Pusat. Perempuan berkulit putih itu dikenakan pelanggaran KUHP Pasal 372 (penggelapan) dan Pasal 378 (penipuan).
Pepi menjalankan bisnis MLM dengan produk voucher HP. Modusnya, mencari investor untuk dijadikan anggota (downline) dengan setoran modal Rp 100 juta. Investor yang juga “bawahannya” ini diimingi keuntungan sebesar 14 hingga 15 persen. Bahkan ada yang ditawari 30 persen tiap bulan.


Penyaluran maupun pemberian bunga dilakukan melalui rekening bank. “Tapi tak ada satu pun voucher fisik yang diperdagangkan” kata Tomsi


Awalnya, bisnis yang dimulai sejak 2004 ini berjalan lancar. Pepi menggaet 10 orang investor bawahan, dan investor “bawahannya” menggaet orang lain sebagai investor dalam bisnis tersebut. Tiap investor mendapatkan jatah keuntungan. Pendapatan investor diperoleh dari perputaran uang yang ada dalam jaringan antar-investor.


Setiap investor baru menyetorkan uang Rp 100 juta, dan uang itu akan dibagi-bagi kepada investor lain yang telah bergabung sebagai pendapatan atau keuntungan bisnis. Pepi pun kebanjiran orang-orang yang tergiur bisnisnya karena iming-iming menarik.

Di kutip dari “suarakarya-online.com”


PENIPUAN ONLINE


Satu dari Tiap 10 Pengguna Internet Korban Penipuan
Satu dari setiap 10 pengguna Internet menjadi korban penipuan “online” pada tahun lalu dan rata-rata setiap orang tertipu 875 pondsterling, kata suatu survai, Senin.


Banyak yang tidak melakukan langkah dasar untuk melindungi diri saat “online” dan kurang dari setengah petanggap merasa bertanggungjawab secara keseluruhan atas keamanan mereka selama menggunakan Internet.


Enam persen mengalami penipuan saat berbelanja “online”, empat persen mengalami penipuan umum dan tiga persen menjadi korban kejahatan terhadap perbankan atau kartu kredit. Survai terhadap 2.400 orang itu dilakukan “YouGov for Get Safe Online”, kelompok bentukan pemerintah, polisi dan perusahaan swasta untuk mengampanyekan keamanan saat menggunakan Internet.
“Kita ingin pengguna berhati-hati saat menggunakan internet, sama seperti jika melakukan transaksi di jalan, misalnya, tidak memberitahu rincian bank atau ‘password’,” kata Menteri Sekretaris Kabinet Pat McFadden. Hampir setengah dari petanggap mengatakan tidak punya perlindungan terhadap “spyware”, piranti lunak komputer, yang secara rahasia mengumpulkan data pribadi saat orang menggunakan Internet.


Seperlima petanggap mengatakan telah mengirim balasan dari pesan “spam” dan 10 persen petanggap meng-”klik” “link” Internet terhubung dengan surat elektronik “spam”. Hampir seperempat petanggap mengatakan semua “password” mereka sama, sedangkan lima persen menggunakan “password” sama untuk setiap laman lokamaya.
Tony Neate, direktur Get Safe Online, mengemukakan, semua orang harus lebih banyak bertindak untuk mencegah penipuan.”Jika kita memberi perhatian lebih besar untuk melindungi data ‘online’ pribadi, kita dapat mengurangi sebagian besar kejahatan ini,” katanya. “Pesan kami adalah setiap orang harus mengambil lebih banyak tanggungjawab untuk keamanan ‘online’ kita,” katanya.


Hampir setengah petanggap merasa bertanggungjawab atas keamanan “online” mereka. Setiap satu dari enam pengguna berpendapat adalah tanggungjawab bank untuk melindungi data mereka dan 13 persen mengemukakan penyedia layanan Internet juga harus dikenai tanggungjawab. Lebih dari tigaperempat berpendapat harus ada pelajaran di sekolah untuk membantu anak-anak agar tetap aman selama berinternet.


Antara/Reuters

 

PELANGARAN LAINNYA

Crackers atau Criminal Minded Hackers


Yaitu pelaku kejahatan ini biasanya memiliki motivasi untuk mendapatkan keuntungan finansial, sabotase, dan penghancuran data pihak korban. Sebagai contoh pada tahun 1994 Citibank AS di Inggris mengalami kebobolan senilai US $ 400.000 oleh cracker dari Rusia. Pelaku akhirnya dapat ditangkap dan dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun serta harus mengembalikan sejumlah uang yang dijarah. Tipe kejahatan ini dapat terjadi dengan bantuan orang dalam yakni biasanya adalah staf karyawan yang “sakit hati” atau datang dari kompetitor dalam kegiatan bisnis sejenis.


Gambling
Menggerebek Judi Dunia Maya
Judi Online
Menggerebek Judi Dunia Maya


Sebuah ruko atau rumah toko di kompleks Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang, disulap menjadi kantor sederhana. Di situ hanya ada empat komputer, saluran telepon, dan modem untuk koneksi internet. Tapi aktivitasnya luar biasa sibuk. Siang-malam komputer menyala dan telepon berdering.
Ternyata kantor “abal-abal” itu menyelenggarakan judi melalui internet. Selasa pekan lalu, polisi menggerebeknya. Dua pengelolanya, Ali Gunawan dan Ismail, digelandang ke Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya. Sejumlah barang bukti seperti komputer, telepon seluler, kartu ATM BCA, dan pesawat handy-talky diamankan. Menurut Kepala Satuan Cyber Crime Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Prasetijo Utomo, kedua tersangka menjalankan praktek judi tersebut sejak dua tahun lalu. “Jumlah anggotanya ribuan orang,” kata Prasetijo di Mapolda Metro Jaya. Perwira polisi ini memperkirakan, omsetnya Rp 100 juta-Rp 150 juta per hari.

Aktivitas judi ini terendus berkat informasi dan kegetolan polisi berselancar di dunia maya. Pada waktu itu, polisi cyber crime menemukan situs www.tangkas.net. Ternyata situs ini jelas-jelas menyelenggarakan judi online. Dari pelacakan diketahui, markasnya berada di sebuah ruko di BSD. Polisi pun segera bertindak,penggerebekan yang melibatkan sejumlah petugas berpakaian preman itu berlangsung mulus. Tak ada perlawanan sama sekali dari pengelola judi. Petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai Rp 461,9 juta.


Situs judi yang didaftarkan di Amerika Serikat dengan biaya US$ 87 per tahun itu menawarkan aneka permainan, seperti poker, mickey mouse, dan bola tangkas. Pola permainannya masih itu-itu juga. Mula-mula peserta mendaftar melalui situs tersebut untuk mendapat nomor anggota serta password.
Selanjutnya peserta mentransfer sejumlah uang ke rekening pengelola. Setelah dana diterima, peserta mendapatkan “koin” sesuai dengan jumlah uang yang ditransfer. Satu koin dihargai Rp 100. Pengelola menyediakan 450 meja permainan dengan kelipatan koin berbeda. Kalau pemain menang, pengelola akan mentransfer sejumlah uang ke rekening pemain. Sebaliknya, kalau kalah, deposit pemain yang telah disetor ke rekening pengelola akan berkurang dan habis. Jika ingin terus main, maka harus menyetor lagi sejumlah uang ke rekening pengelola.


SERANGAN DDOS
IMDB Jadi Korban Serangan DDoS


Pada Jumat (06/06) lalu, IMDB (Internet Movies Database) merasa menjadi korban serangan secara terus menerus dari DDoS (Distributed Denial of Service) yang bertepatan dengan peristiwa server situr Amazon yang offline atau down. Soups Ranjan, seorang staf teknikal dari perusahaan network protection dan management, Narus, menemukan bukti bahwa setidaknya ada lebih dari satu alamat IP yang digunakan oleh IMDB, telah diserang oleh DDoS sekitar pukul 10.30 hingga 13.30 siang.

 

Ranjan mengungkapkan dirinya telah mencoba untuk membuka halaman website IMDB melalui koneksi langsung ke Web Server yang telah diserang, dengan alamat IP http://72.21.206.70. Namun, ternyata hasilnya, gambar-gambar dalam website IMDB tidak semuanya tampil. Hal menarik yang dapat diambil adalah, situs IMDB telah menggunakan host Amazon Web Service (AWS) dan alamat IP yang teregister milik Amazon, sedangkan peristiwa penyerangan situs IMDB oleh DDoS, bersamaan dengan status offline situs Amazon. Ranjan juga menggarisbawahi mengenai penyerangan situs IMDB mempunyai durasi hampir sama dengan peristiwa down-nya server Amazon.
Ranjan menjelaskan beberapa detailnya, bahwa si penyerang sepertinya telah membuka multi koneksi dengan Web Server milik IMDB (port 80), sementara si penyerang
menambah duplikasi source port yang ada untuk setiap koneksi baru. Rata-rata kecepatan penyerang sekitar 3Mbps (mega bit per second), yang sebenarnya tidak terlalu besar untuk menyebabkan akibat yang buruk, tetapi mungkin suatu cara yang cukup untuk menunda akses user yang sah. Namun, menurut Ranjan, mungkin telah terjadi penyerangan dalam waktu yang sama pada situs IMDB yang berada di luar pola penyelidikan Narus.


PIRACY (PEMBAJAKAN)
8 Persen Pengguna Internet Unduh Video Secara Ilegal


LONDON - Pembajakan video tidak hanya terjadi di Indonesia. Di negara maju pun banyak pengguna internet yang mengunduh konten video secara ilegal. Tercatat sebanyak delapan persen pengguna internet di Inggris, Prancis, Jerman, dan Amerika menonton tayangan video yang mereka unduh secara ilegal.
“Semakin meluasnya ketersediaan konten digital di internet akan berimbas pada industri video dan film,” kata juru bicara Futuresource Consulting yang dikutip dari Reuters, Minggu (21/6/2009). “Jika terus dibiarkan, ini akan merugikan para pelaku industri video, film dan musik. Oleh sebabnya pemerintah harus memperketat aturan terkait hal ini,” tambahnya.


Dalam survei ini, Futurescore Consulting melibatkan lebih dari 2.500 orang. Diketahui, dua per tiga dari mereka yang disurvei sering menonton film dan video melalui laptop atau komputer. Sebanyak 15 persen konten film dan video tersebut adalah hasil mengunduh
secara ilegal dari internet. Tentunya miris melihat kenyataan ini. Tak heran pemerintah di berbagai belahan dunia tengah berupaya keras membantu para penyedia konten media untuk memerangi pembajakan online. Meningkatknya pelaku pembajakan akan dirasakan tak hanya oleh industri video dan film saja tetapi juga para pelaku industri musik. Saat ini mereka tengah berjuang demi kompensasi akibat penurunan drastis penjualan musik dalam bentuk keping CD.


FRAUD
Pria Cenderung Jadi Korban Internet Fraud

FRANCISCO - Data yang dikumpulkan dari 206.000 orang yang mengadu ke Internet Crime Complaint Center (IC3) Amerika Serikat, menunjukkan bahwa pada internet fraud atau penipuan via internet, pria lebih merugi USD1,67 dibandingkan wanita yang merugi USD1. “Apabila diamati historisnya, pria memang lebih cenderung untuk membeli barang-barang besar seperti elektronik. Saya kira ini cukup menjadi alasan,” jelas research manager IC3 John Kane, yang dilansir PCWorld, Senin (7/4/2008).
Sebenarnya, wanita lebih sering menghabiskan waktu online, namun, pola perilaku pria yang cenderung bertransaksi di koridor investasi menyebabkan risiko kerugian pria jauh lebih besar.
“Kecenderungan pria menjadi korban penipuan lebih besar menimbang pola mereka yang sebagian besar di koridor investasi dan beberapa transaksi yang berisiko uang hilang dalam jumlah besar,” ungkap Kane.

 
“Apabila dibandingkan, rata-rata kehilangan uang akibat penipuan investasi yang dialami pria adalah sekira USD3.500. Sedangkan, untuk penipuan pelelangan, di mana jumlah pria dan wanita relatif sama, kerugian yang dialami hanya sekira USD480,” tuturnya.
IC3, organisasi kerja sama antara Federal Bureau of Investigation (FBI) dan National White Collar Crime Center, merupakan badan yang menerima komplain berkaitan dengan kejahatan cyber di Amerika Serikat, dan database-nya digunakan oleh regulator dan penegak hukum untuk gambaran trend kejahatan. Beberapa kali, data IC3 membantu aparat penegak hukum menangkap penjahat cyber.


PHISING
Serangan Phising di Facebook Semakin Meluas

Nama besar Facebook sebagai website jejaring sosial terbesar di dunia juga tidak luput dari incaran para penjahat dunia maya. Setelah sebelumnya berhasil mengatasi masalah perdebatan mengenai Term Of Service mereka, kali ini Facebook menghadapi masalah Phising. Selama dua hari hari ini, beberapa serangan berbahaya dengan cara memancing korban ke web site palsu Facebook dilaporkan telah terjadi. Tanda-tanda phising pada Facebook cukup mudah dikenali. User menerima pesan dari contact list yang biasanya berisi kata-kata “Check this out”. Kemudian pelaku mengundang korban untuk meng-klik link yang akan membawa mereka keluar dari Facebook. Pada hari Kamis kemarin, user Facebook menerima pesan yang berasal dari FBStarter.com. Sedangkan pada hari Rabu serangan ke Facebook berasal dari BAction.net.

 

Pihak Facebook menyatakan bahwa serangan tersebut berhenti setiap beberapa jam pada tiap kasusnya. Facebook juga menyatakan bahwa belum ada kepastian apakah serangan dari kedua website tersebut saling terkait atau tidak. Facebook telah menghapus URL tersebut dari member page dan membuang URL yang ada di pesan mail. Untuk user yang telah terjebak phising ini, pihak Facebook telah mereset password mereka. Facebook juga menganjurkan para usernya untuk tidak meng-click link yang mencurigakan serta menganjurkan para user yang telah menjadi korban untuk segera mengganti password.
Beberapa waktu lalu, serangan phising juga sudah mulai gencar terjadi di dalam dunia maya. Beberapa serangan phising tersebut terjadi melalui IM terkenal seperti Yahoo Messenger. Phising merupakan proses untuk mendapatkan informasi sensitif seperti username, password dan bahkan sampai detail kartu kredit dengan berpura-pura menjadi pemilik website.


Biasanya si pelaku memancing korbannya untuk masuk ke website yang dibuat mirip dengan website aslinya. Pada halaman website itu, si pelaku telah menaruh box username dan password dan meminta korban untuk mengisi box tersebut. Pada kenyataannya si korban telah menyerahkan username dan passwordnya kepada si pelaku.


CRACKER atau criminal minded hacker
Situs Ditjen Postel, Korban Ketiga Cracker VS Roy ???


Babak baru pertarungan antara Roy Suryo dengan para cracker (eh, cracker itu biskuit yang ada manis-manisnya itu kaaaan… ). Berita Kompas pagi ini yang ditulis oleh Edi Taslim (kalau nggak salah ini Editor in Chief-nya majalah Chip) menurunkan berita mengenai situs ditjen Postel yang divandalisme dengan foto Roy Suryo yang dimontase.
Setelah situs Golkar dan situs Depkominfo, situs Ditjen Postel adalah situs ketiga yang dihack dengan tingkat kemiripan yang sama.
Diluar perseteruan Roy Suryo dengan para cracker, ada sisi positif yang bisa dipetik dari jebolnya situs-situs tersebut, yaitu perlunya update security pada website yang dijaga oleh para Administrator. Kabar soal situs Golkar yang berharga 3 milyar rupiah namun masih dengan mudah ditembus membuat banyak pihak bertanya-tanya, dana sebesar itu untuk apa saja. Sekedar pembanding, situs Presiden SBY menurut salah seorang pengelolanya-IMW-hanya menghabiskan biaya sekitar 84 juta rupiah.

Masih ingat kasus website Mentawai Online yang kasusnya menjadi berita besar ? Website berharga 1.95 milyar tersebut menjadi salah satu contoh buruk website yang dibuat secara asal-asalan dan hanya menghabiskan anggaran negara.
Apakah situs Ditjen Postel akan menjadi situs terakhir yang dideface ataukah akan ada lagi situs susulan yang akan ditembus, kita lihat perkembangannya kedepan. Sebagai blogger yang != cracker (jangankan segala jadi cracker, lha blog saya bermasalah saja saya sudah pusing kok ) saya hanya berharap bahwa kejadian ini bisa membawa dampak positif meski kesan yang tampak adalah pertentangan yang sengit.


POLITICAL HACKER

Usaha tersebut pernah dilakukan secara aktif dalam usaha untuk kampanye anti Indonesia pada masalah Timor Timur yang dipelopori oleh Ramos Hortadan kawan-kawan sehingga situs Departemen Luar Negeri Republik Indonesia sempatmendapat serangan yang diduga keras dari kelompok anti integrasi sebelum dan setelahjajak pendapat tentang Referendum Timor Timur tahun 1999 lalu.


VIRUS
Viruses
Program pengganggu (malicious) perangkat lunak dengan melakukan penyebaran virus yang dapat menular melalui aplikasi internet, ketika akan diakses oleh pemakai. Sebelum ditemukan internet, pola penularan virus oleh hackers hanya bisa melalui floppy disk. Akan tetapi dengan berkembangnya internet dewasa ini, virus dapat bersembunyi di dalam file dan downloaded oleh user (pemakai) bahkan menyebar pula melalui kiriman e-mail.
Contoh :
Masih ingat virus Conficker yang siap menginfeksi jutaan komputer dan mengakibatkan kiamat di jaringan internet? Namun, virus ini dinilai terlalu dibesar-besarkan. Vendor antivirus justru kejatuhan rezeki akibat pemilik komputer yang ketakutan.Virus Conficker memang berbahaya, tapi kehadirananya sekaligus mengangkat popularitas perusahaan antivirus. Pada awal 2009 virus Conficker yang diperkirakan berasal dari China itu sudah menginfeksi jutaan computer
Diseluruh dunia.


Virus ini juga mendapat liputan besar media terkenal, dan menjadi headline Koran New York Times dan Washington Post. Akibat pemberitaan yang luar biasa, kepopularan Conficker
telah melampaui Blaster yang merajalela pada 2004.

 

Cyber Stalking


Cyberstalking yaitu tindakan menjelek-jelekkan seseorang dengan menggunakan identitas seseorang yang telah dicuri sehingga menimbulkan kesan buruk terhadap orang tersebut. Dengan mengetahui identitas, orang tersebut akan difitnah dan hancurlah nama baiknya. Contoh dari kejahatan ini adalah penggunaan password e-mail kemudian mengirimkan e-mail fitnah kepada orang lain.

 

MAKSUD dan TUJUAN UU ITE


1.
Agar para pengguna cyber bisa terhindar dari kejahatan dalam dunia cyber karena kejahatan di dunia Cyber termasuk alam kejahatan yang nyata.

2.  Agar Certificate Authority (CA) terdaftar di Indonesia karena sepengetahuan yang ada Certificate Authority (CA) terdaftar di Amerika Serikat.

3. Dengan dibuatnya UU ITE agar bisa mempersempit para cracker dan carding yang ada di Indonesia, dan bisa membuat nyaman para pengusaha e-commerce, tapi di dalam UU ITE tersebut masih ada hal perlu di perbaiki atau revisi.

 

Posted by Hijja at 11:16:36 | Permalink | No Comments »

Saturday, July 11, 2009

Kejahatan Komputer Di Dunia Maya

Jenis-jenis kejahatan komputer di dunia maya

1. Pelanggaran isi situs web

a. Pornografi

Merupakan pelanggaran yang paling banyak terjadi, dengan menampilkan gambar, cerita ataupun gambar bergerak.

b. Pelanggaran hak cipta

Contohnya :

a) Memberikan fasilitas download gratis kepada pengunjung dengan tujuan untuk menarik lebih banyak pengunjung, berupa software, lagu, gambar, film dan karya – karya tulisan yang dilindungi hak cipta tanpa seizin pemilik karya-karya tersebut.

b) Menampilkan gambar-gambar yang dilindugi hak ciptauntuk latar belakang dan hiasan web pages-nya, tanpa seizin pembuiat gambar.

c) Merekayasa gambar atau foto hasil karya seseorang tanpa seizin pembuatnya untuk ditampilkan di web pages-nya. Hal ini banyak terjadi pada situs porno.

2. Kejahatan dalam perdagangan secara elektronik (e-commerce)

a)      Penipuan online

Ciri- ciri kejahatan ini adalah harga produk yang banyak dinikmati lebih rendah, penjual tidak menyediakan nomor telepon, tidak ada respon terhadap pertanyaan melalui email, menjanjikan produk yang sedang tidak tersedia,. Resiko terburuk adalah pemenang lelang yang telah mengirimkan uang atau cek atu membayar via credit card tidak memperoleh prduk, atau memperoleh produk yang tidak sesuai dengan yang di inginkan.

b)    Penipuan pemasaran berjenjang online

Mempunyai ciri – ciri dengan mencari keuntungan dari merekrut anggota dan menjual produk secara fiktif. Resikonya adalah ternyata sebanyak 98% investor gagal atu rugi

c)    .Penipuan kartu kredit

Cirinya terjadi biaya misterius pada tagihan kartu kredit untuk produk atau layanan internet yang tidak pernah dipesan oleh pemilik kartu kredit.Resikonya adalah korban bisa perlu waktu yang lama untuk melunasinya.Indonesia menempati urutan tinggi dalam penyalahgunaan kartu kredit. Modusnya yaitu denga menggunakan nomor kartu kredit milik orang lain untuk membeli barang di internet.

3. Pelanggaran lainya

Recretional hacker

Umumnya adalah hacker tingkat pemula yang bertujuan hanya untuk menjebol suatu sistem dan menunjukkan kegagalan atau kurang andalnya sistem keamanan pada suatu perusahaan.

Cracker atau criminal minded hacker

Motivasinya bermacam-macam, mulai untuk mendapatkan keuntungan finansial, melakukan sabotase sampai pada menghancurkan data. Umumnya dilakukan oleh pesaing bisnis yang juga ditunjang dengan adanya bantuan orang dalam yang mengetahui kelemahan sistem keamanan perusahaan tersebut.Informasi yang sifatnya rahasia biasnya dikirimkan dengan menggunaka blackmail. Hacker tipe ini biasanya juga melakukan spionase dan sabotase.

Political hacker

Aktifitas politik yang kadang-kadang disebut dengan hacktivist merupakan suatu situs web dalam usaha menempelkan pesan atau mendiskreditkan lawannya.

Denial of Service Attack (DoS)

Penyerangan cara ini adalah dengan cara membanjiri dengan data yang besar yang akan mengakibatkan akses kesuatu web menjadi sangat lambat atau bahkan menjadi macet atau tidak dapat diakses sama sekali.

Viruses

Saat ini sedikitnya 200 jenis virus baru setiap bulannya menyebar melalui internet. Virus ini biasanya disembunyikan dalam suatu file atau pada email yang di download atau dilirim melalui jaringan internet maupun lewat flopy disk.

Pembajakan

Hal ini juga akan menghilangkan potensi pendapatan perusahaan yang memproduksi perangkat lunak (seperti : game, aplikasi bisnis, dan hak cipta lainnya). Kasus pembajakan biasanya diawali dengan kegiatan download perangkat lunak dari internet dan kemudian dilakukan penggandaan dengan menggunakan CD yang selanjutnya dipasarkan secara ilegal tanpa meminta izin kepada pemilik aslinya.

Fraud

Merupakan kegiatan manipulasi informasi khususnya tentang keuangan dengan target untuk mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya. Contohnya adalah harga tukar saham suatu perusahaan dapat direkayasa melalui rumor yang isinya bertentangan dengan kondisi sebenarnya sehingga memancing orang lain untuk membeli saham tersebut. Situs lelamg juga membuka peluang munculnya praktek fraud ini yaitu dengan cara tidak mengirim barang yang dilelang meski uang hasil lelang sudah dikirimkan.

Phising

Merupakan teknik untuk mencari (phising) personal information (alamat email, nomo account) dengan mengirimkan email seolah-olah datang dari bank yang bersangkutan.

Perjudian

Bentuk judi kasino virtual saat ini telah banyak beroperasi di internet. Kegiatan ini biasanya akan terhindar dari hukum positif yang berlaku di banyak negara, selain dapat memberikan peluang bagi penjahat terorganisasi untuk melakukan praktik pencucian uang (money laundry) dimana-mana.

Posted by Hijja at 08:22:39 | Permalink | No Comments »

Sunday, May 31, 2009

KEJAHATAN KOMPUTER

MAKALAH

HUKUM TEKNOLOGI DAN ETIKA PROFESI

“KEJAHATAN KOMPUTER”

HIJJA YANTI KUSUMA UTAMI

07110048

TEKNIK KOMPUTER JARINGAN

POLITEKNIK NEGERI PADANG

UNIVERSITAS ANDALAS

2009

KATA PENGANTAR

Puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala rizki dan rahmat yang diberikan-Nya, sehingga tugas makalah ini dapat diselaikan dengan baik. Yang berjudul “Kejahatan Komputer ”. Makalah ini penulis buat sebagai kewajiban untuk memenuhi tugas mata kuliah Hukum Teknologi dan Etika Profesi.

Dalam kesempatan ini, Penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu menyumbangkan ide dan pikiran demi terwujudnya makalah ini. Akhir kata penulis mengharapkan kritik dan saran pembaca untuk mewujudkan kesempurnaan makalah ini.

Sicincin, 31 Mei 2009

Penulis

Hyku

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
1.2 Rumusan Masalah
1.3 Tujuan
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Kejahatan Komputer
2.2 Hacker
2.3 Craker
2.4 Spam
2.5 Spyware

BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan

DAFTAR PUSTAKA


BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Saat ini banyak sekali terjadi kejahatan dengan menggunakan media komputer. Ini sudah menyalahi dari fungsi komputer yang sebenarnya.
Dalam makalah ini akan di bahas mengenai kejahatan komputer dan juga membahas tentang beberapa istilah dalam ilmu komputer dan internet.
Kejahatan komputer bukanlah hal yang baru, dan sangat berhubungan dengan kode etik profesi. Oleh sebab itu kita harus menegakkan hukuk pada dunia IT agar kejahatan tidak semena-mena dalam menggunakan komputer.

1.2 Rumusan Masalah
a. Kejahatan komputer
b. Pengertian Hacker
c. Pengertian Cracker
d. Pengertian Spam
e. Pengertian Spyware

1.3 Tujuan

tujuan dari makalah “kejahatan komputer”:
1. Mengetahui dan memahami maksud dari kejahatan komputer.
2. Mengetahui dan memahami maksud dari hacker, cracker, spamer, dan spyware.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Kejahatan Komputer

Kejahatan yang mencakup kejahatan yang dapat menghancurkan komputer atau isinya atau membahayakan kehidupan dan kesejahteraan manusia karena semua tergantung apakah komputer dapat bekerja dengan benar atau tidak.Kejahatan dapat menimbulkan ancaman karena merupakan tindakan yang bertanggung jawab terhadap sekelompok kecil pengguna komputer dan seseorang dapat mengambil keuntungan dari akibat tersebut.
Contoh kejahatan komputer:
1. Pencurian Uang
2. Virus Komputer
3. Layanan Pencurian
4.
Pencurian data dalam program
5. Memperbanyak program
6. Mengubah Data
7. Pengrusakan Program
8.Dll

2.2 Hacker
Hacker adalah sebutan untuk orang atau sekelompok orang yang memberikan sumbangan bermanfaat untuk dunia jaringan dan sistem operasi, membuat program bantuan untuk dunia jaringan dan komputer. Hacker juga bisa di kategorikan perkerjaan yang dilakukan untuk mencari kelemahan suatu system dan memberikan ide atau pendapat yang bisa memperbaiki kelemahan system yang di temukannya.
Hacker adalah seseorang yang mengerti sebuah sistem, bagaimana caranya sistem tersebut bekerja, dan mengetahui jawaban dari pertanyaan seperti ini : ” Jika saya menambahkan, meng edit, atau menghapus bagian ….. , maka yang terjadi adalah …..
Kira-kira proses nya seperti itu, mengetahui suatu system sama saja mengetahui bagaimana membuat sistem tersebut tidak berjalan, atau memanipulasi system tersebut.

Ternyata Hacker juga mempunyai tingkatan-tingkatan, tiap tingkatan di bedakan dengan kemampuan dan ilmu yang dimiliki sang hacker :

1.Elite
Ciri-ciri : mengerti sistem operasi luar dalam, sanggup mengkonfigurasi & menyambungkan jaringan secara global, melakukan pemrogramman setiap harinya, effisien & trampil, menggunakan pengetahuannya dengan tepat, tidak menghancurkan data-data, dan selalu mengikuti peraturan yang ada. Tingkat Elite ini sering disebut sebagai ‘suhu’.

2.Semi Elite
Ciri-ciri : lebih muda dari golongan elite, mempunyai kemampuan & pengetahuan luas tentang komputer, mengerti tentang sistem operasi (termasuk lubangnya), kemampuan programnya cukup untuk mengubah program eksploit.

3.Developed Kiddie
Ciri-ciri : umurnya masih muda (ABG) & masih sekolah, mereka membaca tentang metoda hacking & caranya di berbagai kesempatan, mencoba berbagai sistem sampai akhirnya berhasil & memproklamirkan kemenangan ke lainnya, umumnya masih menggunakan Grafik User Interface (GUI) & baru belajar basic dari UNIX tanpa mampu menemukan lubang kelemahan baru di sistem operasi.

4.Script Kiddie
Ciri-ciri : seperti developed kiddie dan juga seperti Lamers, mereka hanya mempunyai pengetahuan teknis networking yang sangat minimal, tidak lepas dari GUI, hacking dilakukan menggunakan trojan untuk menakuti & menyusahkan hidup sebagian pengguna Internet.

5.Lammer
Ciri-ciri : tidak mempunyai pengalaman & pengetahuan tapi ingin menjadi hacker sehingga lamer sering disebut sebagai ‘wanna-be’ hacker, penggunaan komputer mereka terutama untuk main game, IRC, tukar menukar software prirate, mencuri kartu kredit, melakukan hacking dengan menggunakan software trojan, nuke & DoS, suka menyombongkan diri melalui IRC channel, dan sebagainya. Karena banyak kekurangannya untuk mencapai elite, dalam perkembangannya mereka hanya akan sampai level developed kiddie atau script kiddie saja.

2.3 Cracker
Cracker merupakan sebutan untuk orang yang mencari kelemahan system dan memasukinya untuk kepentingan pribadi dan mencari keuntungan dari system yang di masuki seperti: pencurian data, penghapusan, dan banyak yang lainnya.

Cracker adalah seorang yang kegiatannya hanyalah merusak, menembus dan mengganti halaman suatu situs adalah menjadi hobi dengan alasan untuk uji coba kemampuannya. ataupun hanya untuk mengasah ilmu yang sudah di dapatnya.Cracker tidak mempunyai hirarki khusus karena sifatnya hanya membongkar dan merusak
Apa bedanya antara hacker dan cracker

Perbedaannya sangat tipis, hanya karena satu alasan saja, seorang hacker bisa menjadi cracker dan melakukan tindakan pengerusakan. atau seorang cracker bisa juga menjadi hacker.

2.4 Spam

Spam adalah sebuah email sampah yang tidak di gunakan oleh pengguna email atau web. Tujuan spam ini adalah untuk promosi dan penyebaran virus dan bayak hal lain yang di lakukan oleh operator spam.

Adacara2 yang biasanya digunakan untuk menanggulangi junk mail tersebut, diantaranya adalah..

  1. Jika mungkin, gunakan e-mail lain (selain e-mail untuk bisnis) sewaktu berkorespondensi untuk hal-hal di luar bisnis, misalnya mailing list. Banyak penyebar SPAM yang menggunakan alamat dari mailing list untuk melancarkan aksinya.
  2. Aktifkan anti-virus dan personal Firewall pada PC. Kebanyakan SPAM pada saat ini yang mengandung virus atau Trojan yang dapat menggangu sistem pada PC dan jaringan. Biasanya, program Trojan tadi digunakan untuk menyebarkan e-mail SPAM ke alamat lain yang tercantum pada address book, ini bukan menghindari spam tapi menjaga agar komputer kita tidak terkena virus yang ada pada mail tersebut.

2.5 Spyware

Spyware dan Adware adalah suatu program (software) yang sengaja dibuat dan disebarluaskan oleh para produsen pembuatnya dan disebarluaskan di internet agar mereka bisa mengintai semua aktifitas orang lain di internet, khususnya pada saat mereka sedang melakukan browsing. Jika program yang mereka buat (terdapat spyware / adware) sudah tertanam dan aktif di komputer seseorang, maka mereka akan mudah melakukan berbagai hal yang pada intinya akan merugikan pengguna internet, misalnya meng-invade your privacy, and flood you eith those horrible popups. Dan kemudian lebih lanjut ” if you are like most users on the internet, chances are you are probably infected with these applications” Jadi spyware itu bisa di ibaratkan dia adalah parasit pada sebuah computer.
Tanda-tanda umum terdapat spyware

Ada beberapa gejala umum yang bisa dirasakan oleh pengguna computer apabila parasit yang bernama SPYWARE dan ADWARE sudah benar-benar menginfeksi, yaitu :

  • Kinerja Computer akan terasa lambat, terutama setelah terhubung dengan internet
  • Browser ( Mozilla FireFox, Internet Explorer, Opera Browser, Netscape dll ) terkadang atau seringkali macet ( hang / crash ) pada saat akan membuka halaman web tertentu
  • Alamat situs yang sudah di-set secara default sering berubah
  • Terkadang browser terbuka dengan sendirinya secara massal dan langsung mengakses situs tertentu
BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Seorang hacker memiliki tujuan yaitu untuk menyempurnakan sebuah sistem sedangkan seorang cracker lebih bersifat destruktif. Umumnya cracker melakukan cracking untuk menggunakan sumber daya di sebuah sistem untuk kepentingan sendiri. Jadi, janganlah anda menganggap kejahatan computer itu pelakunya adalah heaker. Padahal umumnya cracker melakukan cracking untuk menggunakan sumber daya di sebuah sistem untuk kepentingan sendiri.

Spam adalah tindakan yang tak bertanggung jawab. Spam jelas-jelas merugikan banyak pihak, sementara hanya menguntungkan satu dua pihak. Spam pun tak diinginkan praktis oleh semua orang. Jadi, demi masa depan yang baik, adalah seharusnya spam berkurang atau ditiadakan sama sekali. Jikalau nanti Indonesia sudah menyusul dan mulai membuat peraturan seputar cyberspace termasuk untuk mengatur spamming, marilah kita semua bersama-sama mendukungnya. Atau kalau belum, marilah mulai mendorong pihak-pihak yang di atas sana untuk segera merealisasikan hal ini.

Semakin berkembangnya teknologi informasi akan semakin banyak kejahatan di bidang ini. Akan semakin banyak pula orang yang memanfaatkan kelemahan di bidang komputer baik terhadap perorangan maupun institusi.tetapi tidak kurang pentingnya, tersedianya penegak hukum sebanyak-banyaknya yang memahami kejahatan komputer dan teknologi komputer

DAFTAR PUSTAKA

http://xoit.dagdigdug.com/kejahatan-komputer-dan-etika-dalam-masyarakat-pengaruh-komputer-dalam-masyarakat/

http://andristya.wordpress.com/2009/05/29/makalah-kejahatan-komputer/

http://www.total.or.id

http://security-hacking.infogue.com/pengertian_hacker_cracker_

http://predator996.wordpress.com/category/hack/

http://www.beritanet.com/Literature/Kamus-Jargon/spam-definisi.html
http://www.lintasberita.com
http://www.google.co.id










Posted by Hijja at 15:04:24 | Permalink | Comments (1) »

Tuesday, May 12, 2009

PENTINGNYA KODE ETIK PROFESI

Makalah

 

Pentingnya Kode Etik Profesi

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Hijja Yanti Kusuma Utami

07110048

 

 

 

 

 

 

 

 

TEKNIK KOMPUTER JARINGAN

POLITEKNIK NEGERI PADANG

2009

Kata Pengantar

 

 

Makalah ini dimaksudkan sebagai penjelasan ringkas dari etika profesi. Dengan membaca makalah etika profesi ini, diharapkan pembaca dapat memahami dan mengerti tentang etika profesi serta dapat memahami faktor dan hal-hal  yang berhubungan dengan etika profesi

 

Makalah ini memuat tentang pentingnya etika profesi beserta sub – sub bagiannya. Kode etik di susun oleh organisasi profesi sehingga masing-masing profesi memiliki kode etik tersendiri. Misalnya kode etik dokter, guru, pustakawan, pengacara dan pelanggaran kode etik tidak diadili oleh pengadilan karena melanggar kode etik tidak selalu berarti melanggar hukum. Bila seorang dokter di anggap melanggar kode etik tersebut, maka dia akan di periksa oleh majelis kode etik kedokteran indonesia bukannya oleh pengadilan. Ketaatan tenaga profesional terhadap kode etik merupakan ketaatan naluriah yang telah bersatu dengan pikiran, jiwa, dan perilaku tenaga professional.

 

Akhir kata penulis ucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah memembantu dalam penyelesaian makalah ini. Kritik dan saran pembaca sangat penulis harapkan untuk penyempurnaan makalah ini dimasa mendatang.

 

 

 

 

           

           

                                                                                                                        Sicincin, 11 Mei 2009

                                                                                                                        Penulis

 

 

 

                                                                                                                        Hyku

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Daftar Isi

 

 

Kata Pengantar…………………………………………………………… ……………………….

Daftar isi……………………………………………………………………………………………….

BAB I Pendahuluan

1.1. Latar Belakang ……………………………………………………………………….

1.2. Tujuan …………………………………………………………………………………..

BAB II Pembahasan

2.1. Pengertian Kode Etik Profesi …………………………………………………………

2.2. Alasan Pentingnya Kode Etik diadakan ……………………………………..………

2.3. Akibat Jika Kode Etik Tidak ada …………………………………………. ………..

BAB III Penutup

3.1. Kesimpulan ……………………………………………………………………………

3.2. Saran ……………………………………………………………. …………. …………

Daftar Pustaka ………………………………………………………………………………..

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1  Latar Belakang

 

Kode etik sangat dibutuhkan dalam berbagai bidang khususnya bidang teknologi informasi, karena dapat menentukan mana yang baik dan yang buruk. Apakah yang dilakukan oleh seorang IT-er itu dapat dikatakan bertanggung jawab atau tidak. Pada zaman sekarang banyak orang yang menyalahgunakan profesinya untuk merugikan orang lain.

     Kode etik profesi merupakan bagian dari etika profesi. Kode etik profesi merupaka lanjutan dari norma-norma yang lebih umum dan dirumuskan dalam etika profesi. Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik. Tujuan utama kode etik profesi adalah memberi pelayanan khusus dalam masyarakat tanpa mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok.

 

1.2  Tujuan

 

Tujuan dari makalah “Pentingnya Kode Etik Profesi” adalah

·        Dapat mengetahui dan memahami tujuam dari kode etik profesi

·        Untuk mengetahui bagaimana perkembangan etika profesi

·        Untuk mengetahui akibat yang akan terjadi apabila kode etik profesi tidak ada

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

2.1  Pengertian Kode Etik Profesi

 

Kode etik merupaka suatu bentuk aturan tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada dan pada saat yang dibituhkan dapat difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara logika –rasional umum (common sense) dinilai menyimpang dari kode etik. Dengan demikian kode etik adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi).

Kode etik profesi adalahpedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.

Salah satu contoh tertua adalah SUMPAH HIPOKRATES, yang dipandang sebagai kode etik pertama untuk profesi dokter. Hipokrates adalah doktren Yunani kuno yang diberi gelar BAPAK ILMU KEDOKTERAN, beliau hidup dalam abad ke 5 sebelum masehi. Menurut ahli sejarah belum tentu sumpah ini  merupakan buah pena Hipokrates sendiri, tetapi setidaknya berasal dari kalangan murid-muridnya dan meneruskan semangat profesional yang diwariskan oleh dokter yunani ini.

 

Ada beberapa alasan mengapa kode etik perlu untuk dibuat, antara lain adalah (Adams, dkk, dalam Ludigdo, 2007):

·        Kode etik merupakan suatu cara untuk memperbaiki iklim organisasional sehingga individu-individu dapat berlaku secara etis.

·        Kontrol etis diperlukan karena sistem legal dan pasar tidak cukup mampu mengarahkan perilaku organisasi untuk mempertimbangkan dampak moral dalam setiap keputusan bisnisnya.

·        Perusahaan memerlukan kode etik untuk menentukan status bisnis sebagai sebuah profesi, dimana kode etik merupakan salah satu penandanya.

·        Kode etik dapat dipandang sebagai upaya menginstitusionalisasikan moral dan nilai-nilai pendiri perusahaan, sehingga kode etik tersebut menjadi bagian dari budaya perusahaan dan membantu sosialisasi individu baru dalam memasuki budaya tersebut.

Nilai profesional dapat dibuat juga dengan istilah asas etis, (Chung, 1981 mengemukakan empat asas etis, yaitu:

·        Menghargai harkat dan martabat

·        Peduli dan bertanggung jawab

·        Integritas dalam hubungan

·        Tannggung jawab terhadap masyarakat

 

2.2  Alasan Pentingnya Kode Etik Diadakan

 

Kode etik sangat berperan penting pada suatu profesi. Agar profesi dapat berjalan dengan benar maka perlu diikat dengan suatu norma tertulis yang disebut dengan kode etik profesi.

Kode etik profesi dapat diubah seiring dengan perkembangan zaman yang mengatur diri profesi yang bersangkutan dan perwujudan nilai moral yang hakiki dan tidak dipaksakan dari luar. Jadi pentingnya kode etik diasdakan adalah sebagai sarana kontrol sosial dan untuk menjaga martabat dan kehormatan profesi serta melindungi masyarakat dari segala bentuk penyimpangan atau penyalahgunaan keahlian.

Kode etik profesi dalam masyarakat indonesia banyak dan berfariasi. Umumnya pemilik kode etik adalah organisasi kemasyarakatan yang bersifat nasional.

 

Fungsi kode etik profesi adalah:

·        Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan

·        Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas potensi yang bersangkutan

·        Mencegah campur tangan pihak luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.

 

2.3  Akibat Jika Kode Etik Profesi Tidak Ada

 

Kode etik merupakan produk dari etika terapan, karena dihasilkan berkat penerapan pemikiran etis atas suatu wilayah tertentu. Supaya kode etik dapat berfungsi dengan baik di perlukan syarat mutlak yaitu bahwa kode etik harus dibuat oleh profesi itu sendiri. Kode etik tidak akan efektif bila di drop begitu saja dari atas atau instansi pemerintah atau instansi-instansi lainnya, karena tidak akan dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam kalangan profesi itu sendiri.

Apa bila suatu instansi atau perusahaan tidak mempunyai kode etik, maka akan mengakibatkan terjadinya pelanggaran, penyimpangan dan sebagainya.

 

Beberpa pelanggaran kode etik jika kode etik profesi tidak ada

·        Memberi peluang kepada profesional untuk berbuat sesuka hati, dan menyalahgunakan ilmu yang ada kearah yang tidak baik.

·        Perusahaan tidak mempunyai status bisnis sebagai sebuah profesi

·        Tidak adanya saling harga menghargai harkat dan martabat

·        Hilangnya rasa peduli dan bertanggung jawab,  dan lain-lain sebagainya.

 

Jika kode etik profesi tidak ada, maka akan berpengaruh besar pada pelaksanaan profesi yang bersangkutan antara lain:

 

·        Profesi tidak akan berjalan dengan baik dan benar, karena tidak adanya aturan yang mengikat dalam menjalankan profesi tersebut.

·        Terjadinya penyimpangan-penyimpangan dalam menjalankan tugas profesi sehingga kelompok profesi tersebut tidak mendapat tempat dihati masyarakat.

·        Para pelaku profesi tidak konsisten dengan apa yang menjadi tanggung jawab mereka.

·        Profesi yang di jalani seseorang tidak ada perlindungan secara kode etik yang semestinya menjadi aturan pelaksanaan profesi.

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

 

3.1 Kesimpulan

 

Kode etik profesi merupakan bagian dari etika profesi. Kode etik profesi merupaka lanjutan dari norma-norma yang lebih umum dan dirumuskan dalam etika profesi. Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik. Tujuan utama kode etik profesi adalah memberi pelayanan khusus dalam masyarakat tanpa mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok.

 

Kode etik profesi merupakan pedoman mutu moral profesi dalam masyarakat yang diatur sesuai dengan profesi masing-masing. Hanya kode etik yang berisikan nilai-nilai, cita-cita dan terima oleh profesi itu sendiri serta menjadi tumpuan harapan untuk di laksanakan dengan tekun dan konsekuen. Kode etik tidak akan efektif kalau di drop begitu saja dari atas yaitu instansi pemerintah karena tidak akan di jiwai oleh cita-cita dan nilai hidup dalam kalangan profesi itu sendiri.   

 

3.2    Saran

 

Agar dapat memahami dan memperoleh pengetahuan baru maka usaha yang dapat di lakukan adalah :

1.      Memperbanyak pemahaman terhadap kode etik profesi

2.      Mengaplikasikan keahlian sebagai tambahan ilmu dalam praktek pendidikan yang di jalani.

3.      Pembahasan makalah ini menjadikan individu yang tahu akan pentingnya kode etik profesi.

Kode etik yang diterapkan hendaknya disesuaikan dengan keadaan yang memungkinkan untuk dapat dijalankan bagi kelompok profesi. Terhadap pelaksanaan profesi hendaknya menjalankan profesi yang jalani sesuai dengan kode etik yang ditetapkan agar profesi yang dijalani sesuai dengan tuntutannya.

 


 

DAFTAR PUSTAKA

 

          http://id.wikipedia.org/wiki/Kode_Etik_Profesi_Akuntan_Publik

            http://zaki-math.web.ugm.ac.id/etika_profesi/kode_etik_profesi.pdf

http://etikaprofesidanpCrotokoler.blogspot.com/2008/03/kode-etik-profesi.html

 http://wiryana.pandu.org/SRIG-PS/

http://www.southernct.edu/organizations/rccs/resources/teaching/teaching_mono/moor/

http://budi.insan.co.id

 

Posted by Hijja at 08:28:58 | Permalink | No Comments »

Tuesday, April 14, 2009

HUKUM  TEKNOLOGI  DAN  ETIKA  PROFESI

ETIKA

Etika adalah falsafah moral dan merupakan cara hidup yang benar dilihat dari sudut pandang budaya, sosial, dan agama. Etika merupakan cabang filsafat yang mempelajari pandangan-pandangan dan persoalan-persoalan yang berhubungan dengan masalah kesusilaan.

Menurut Kerap bahwa pembahasan teori etika meliputi hal sebagai berikut:

  • Mengembangkan perilaku, baik secara individu maupun kelompok dalam lingkungan masyarakat.
  • Mengembangkan sitem sosial dan politik yang ramah terhadap lingkungan, serta mengambil keputusan dan kebijakan yang berdampak terhadap lingkungan. Lingkungan yang dimaksud dapat diartikan sebagai lingkungan sosial dalam kehidupan masyarakat, baik dalam organisasi pemerintahan maupun organisasi lainya.

Kerap juga menyatakan bahwa secara etimologis, etika berasal dari bahasa Yunani, ethos atau kebiasaan hidup yang baik, tata cara hidup yang baik, baik pada diri sendiri maupun masyarakat. Kebiasaan yang baik ini diturunkan dan diwariskan dari generasi ke generasi. Kebiasaan tersebut dibekukan dalm bentu kaidah, atau norma-norma yang disebarluaskan, dikenal, dipahami dan diajarkan secara lisan dalam masyarakat.

Etika menurut para ahli:

Franz Magnis Suseno menyebut etika sebagai ilmu yang mencari orientasi bagi usaha manusia untuk menjawab pertanyaan yang sangat fundamental (bagaiman saya harus hidup dan bertindak).

Drs. O. P. Simorangkir berpendapat, etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berperilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.

Drs. Sidi Gajalba dalam sistematik filsafat mengatakan etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.

Drs. H. Burhanudin Salam, etika adalah cabang filsafatyang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya.

Martin (1993), etika didefenisikan sebagai “the discpline which can act as the performance index or reference for our control system”

Peter Singer, filusuf kontemporer dari Australia menilai kata etika dan moralitas sama artinya, karena itu dalam buku-bukunya ia menggunakan keduanya secara tertukar-tukar

Etika disebut juga fisafat moral adalah cabang filsafat yang berbicara tentang praxis (tindakan) manusia. Etika tidak mempersoalkan keadaan manusia melainkan bagaimana manusia harus bertindak. Tindakan manusia ini ditentukan oleh bermacam-macam norma. Norma-norma tersebut terdiri dari norma hukum, norma moral, norma agama dan norma sopan santun. Norma hukum berasal dari hukum dan perundang-undangan, norma agama bersal dari agama, norma sopan santun berasal dari kehidupan sehari-hari, sedangkan norma moral berasal dari suara batin yang disebut juga dengan etika.

Etika dan Etiket

Etika (ethics) berarti moral, sedangkan etiket (etiquette) berarti sopan santun.

Ada dua persamaan nyata antara etika dan etiket, yaitu:

1.      Mengkaji perilaku manusia.

2.      Mengatur perilaku manusia secara normatif, artinya memberi norma pada perilaku dengan demikian menyatakan apa yang harus dilakukan.

Sedangkan perbedaan antara etika dan etiket adalah:

1.      Etiket menyangkut cara melakukan perbuatan manusia, artinya cara yang diharapkan serta ditentukan dalam sebuah kalangan tertetu. Etika tidak terbatas pada cara melakuakan sebuah perbuatan, etika memberi norma tentang perbuatan itu sendiri serta menyangkut masalah apakah sebuah perbuatan boleh dilakuakn atau tidak.

2.      Etiket hanya berlaku untuk pergaulan. Etika selalu berlaku walaupun tidak ada orang lain (barang yang dipinjam harus dikembalikan walaupun pemiliknya sudah lupa).

3.      Etiket bersifat relatif, yang dianggap tidak sopan dalam sebuah kebudayaan bisa saja dianggap sopan pada kebudayaan lain. Etika jauh lebih absolut, perintah seperti “jangan berbohong”, “jangan mencuri” merupakan prinsip etika yang tidak dapat di tawar-tawar.

4.      Etiket hanya memandang manusia dari segi lahiriah saja, sedangkan etika memandang manusia dari segi dalam (lahir dan batin).

Etika dan Ajaran Moral

Etika perlu dibedakan dengan ajaran moral. Ajaranmoral memuat pandangan tentang nilai dan norma moral yang tedapat pada sekelompok manusia. Ajaran moral mengajarkan bagaiman orang harus hidup. Ajaran moral merupakan rumusan sistematik terhadap anggapan tentang apa yang bernilai serta kewajiban manusia.

Etika merupakan filsafat yang merefleksikan ajaran moral. Pemikiran filsafat mempunyai 5 ciri khas yaitu:

·        Rasional (mendasarkan diri pada rasio atau nalar, bersedia untuk mempersoalkan argumentasi tanpa pengecualian)

·        Kritis (ingin mengerti sebuah masalah sam pai keakar-akarnya, tidak puas dengan pengertian dangkal)

·        Mendasar

·        Sistematik (membahas langkah demi langkah)

·        Normatif (tidak sekedar melaporkan pandangan moral melainkan menyalidiki bagaimana pandangan moral yang sesungguhnya)

Oleh sebab itu biperlukan pluralisme moral karena:

1.      Pandangan moral yang berbeda-beda karena adanya perbedaan suku, daerah budaya dan agama yang hidup bedampingan.

2.      Mordenisasi membawa perubahan besar dalam struktur dan nilai kebutuhan masyarakat yang akibatnya menentang pandangan moral tradisional.

3.      Berbagai ideologi menawarkan diri sebagai penuntun kehidupan, masing-masing dengan ajarannya sendiri tentenga bagaimana manusia harus hidup.

Moralitas

Ajaran moral memuat pandangan tentang nilai dan norma moral yang terdapat diantara sekelompok manusia. Nilai moral adalah kebaikan manusia dengan manusia. Norma moral adalah tentang bagaimana manusia harus hidup supaya menjadi baik sebagai manusia.

Perbedaan antara kebaikan moral dan kebaikan pada umumnya adalah kebaikan moral merupakan kebaikan manusia sebagai manusia sedangkan kebaikan pada umumnya merupakan kebaikan manusia dilihat dari satu segi saja.

Moralitas adalah sopan santun, segala sesuatu yang berhubungan dengan etiket atau sopan santun. Moralitas dapat berasal dari sumber tradisi atau adat, agama atau sebuah ideologi, atau gabungan dari beberapa sumber

Etika dan Agama

Etika tidak dapat menggantikan agama. Agama merupakan hal yang tepat yang tepat untuk memberikan orientasi moral. Pemeluk agama menemukan orientasi dasar kehidupan dalam agamanya, akan tetapi agama itu memerluan keterampilan etika agar dapat memberikan orientasi bukan sekedar indoktrinasi.

Hal ini disebabkan empat alasan sebagai berikut:

1.      Orang beragama mengharapkan agar ajaran agamanya rasional. Ia tidak puas mendengar bahwa Tuhan memerintahkan sesuatu, tetapi dia juga ingin mengerti mengapa Tuhan memerintahnya. Etika dapat membantu menggali rasionalitas agama.

2.      Seringkali ajaran moral mengizinkan interpretasi yang saling berbeda dan bahkan bertentangan.

3.      Karena perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan masyarakat maka agama menghadapi masalah moral yang secara langsung.

4.      Adanya perbedaan antara etika dan ajaran agama. Etika mendasarkan diri pada argumentasi semata, sedangkan agama pada pedoman agama itu sendiri. Oleh karena itu ajaran agama hanya terbuka pada mereka yang mengakuinya sedangkan etika terbuka bagi setiap orang dari semua agama dan pandangan dunia.

Orang yang beretika tidak akan munafik, sedangkan orang yang beretiket bisa saja munafik, kenapa?

Dalam hal ini yang membuat kita bingung adalah mendefenisikan antara etika dan etiket. Keduanya berfungsi sebagai pengatur perilaku tindak manusia secara normative, artinya menekankan kepada setiap individu apa yang seharusnya dan apa yang tidak seharusnya.

Seseorang yang berpegang pada etika tidak mungkin munafik, karena seandainya munafik maka dia tidak bersikap etis, orang yang bersikap etis adalah orang yang sungguh-sungguh baik. Etika bersifat absolute artinya tidak dapat ditawar-tawar lagi, walaupun tidak ada orang yang melihat dan menyaksikan orang yang beretika tidak akan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan etika. Seseorang dinilai dari kualitas moralnya atau etikanya.

Sedangkan orang yang beretiket bisa saja munafik, karena etiket hanya menandang manusia dari segi lahiriah saja, dimana menyangkut cara melakukan perbuatan manusia, menunjukkan cara yang diharapkan serta ditentukan dalam sebuah kalangan tertentu. etiket digunakan dalam pergaulan, jadi kalau tidak ada orang etiket tidak berlaku. Etiket bersifat relatif, misalnya, yang dianggap sopan disebuah kebudayaan bisa saja dianggap tidak sopan dalam kebudayaan lainnya.



 

Posted by Hijja at 09:42:53 | Permalink | No Comments »

Friday, November 14, 2008

RUU APP yang aneh…..

Anti pornografi…… anti pornoaksi….. !! ada yg pro dan kontra. Dari kalangan agamis mendukung pelaksanaan RUU tersebut, tapi bagi kalangan selebritis hal ini menjadi pertentangan. hahaha… apa mereka takut ya “dagangannya” gak laku. Sebenarnya sih yg mendasari munculnya RUU APP tsb apa sih???, Payungnya buat siapa sih???
Melihat lebih jauh definisi pornografi :
  • Menurut Webster’s New World Dictionary, kata “pornografi” berasal dari bahasa Yunani yang terdiri atas dua suku kata, yakni : Porne dan Graphein. Porne = a prostitute; graphein = to write ( dari kata benda graphe = a drawing, writing ). Pornographos = writing about prostitutes atau tulisan atau penggambaran mengenai pelacuran/pelacur.
  • Menurut Dr. HB. Jassin : Pornografi adalah setiap tulisan atau gambar yang ditulis atau digambar dengan maksud sengaja untuk merangsang seksual. Pornografi membikin fantasi pembaca menjadi bersayap dan ngelayap ke daerah-daerah kelaminan yang menyebabkan syahwaat berkobar-kobar.
  • Dr. Arief Budiman : Pornografi adalah sesuatu yang berhubungan dengan persoalan-persoalan seksual yang tidak pantas diungkapkan secara terbuka kepada umum.

Jadi dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud pornografi yaitu segala aspek yg berbentuk visual (tulisan, gambar, & lukisan) yg dapat meransang atau membangkitkan nafsu birahi (yang buat orang ngeres gitu lho…). Hal ini selaras dengan pengertian pornografi menurut The Encyclopedia Americana, yang memberikan definisi sederhana bahwa gambar, tulisan atau bentuk komunikasi lain yang dimaksudkan untuk membangkitkan nafsu seksual.

segala aspek yg berbentuk visual??? yang menjadi objek disini adalah wanita, jadi dimana letak / bagian dari tubuh wanita yang dikategorikan “porno”?? Menurut RUU APP pasal penjelasan : “yang dimaksud bagian tubuh yg sensual antara lain adalah alat kelamin, paha, pinggul, pantat, pusar, dan payudara perempuan, baik terlihat sebagian maupun seluruhnya”

sekarang kita ulas satu persatu bagian tersebut: Alat kelamin, jelas ini bagian yang mesti dilindungi / ditutupi krn yg mempertontonkannya pasti sdh berbuat a susila. (bagaimana dengan orang gila dijalanan????) Paha, apakah yang dimaksud disini mulai atas lutut sampai pangkal paha (selangkangan ;p) tapi bagaimana dengan atlit renang wanita atau mungkin atlit cabang olah raga lainnya yang memperlihatkan pahanya apakah itu kategori porno??? pinggul, pantat, pusar, itu kan akibat pakaiannya kekecilan he..he..he. bagi sebagian ibu meyusui anaknya ditempat umum adalah hal yang biasa, dengan disahkannya RUU APP tsb berapa banyak ibu-ibu yang di pidana karena menyusui anaknya???

Pasal lainnya dalam RUU APP ada yang berbunyi : “setiap orang dilarang berciuman bibir di muka umum” menurutku sih pasal ini terlalu mengada-ada dan menganggap ciuman identik dengan nafsu birahi sehingga masuk kategori porno, hal yg sederhana untuk mengungkapkan kasih sayang pun dilarang (dengar tuh bagi yang suka nyosor, ente bentar lagi dipidana kalo gak bisa jagain bibirnya!! ) bahkan ada pasal yang berbunyi : “setiap orang dilarang menari erotis atau bergoyang erotis di muka umum” erotis berarti melakukan gerakan-gerakan tubuh secara berirama dan mengikuti prinsip tari sedemikian rupa sehingga gerakan tersebut menimbulkan nafsu birahi yg melihatnya. iya kalo yang liat “ngeres” kan hanya segelintir orang aja.

akhir dari kata RUU APP mempornografikan hal-hal yang sebelumnya tidaklah masuk kategori porno, artinya RUU APP sama saja mempornografikan masyarakat…… Piss!!!!

Posted by Hijja at 08:06:21 | Permalink | No Comments »

Love phobia….

Adalah bukan sesuatu yang baru.Semua mengenalnya, semua mendambanya, memujanya, dan juga membencinya.
CINTA.

Suatu saat selepas umur belasan tahun, dimana dunia tidak lagi monokrom dengan pilihan yang mudah, manusia tidak lagi sederhana dengan hanya dua pilihan, dan satu ditambah satu bukan lagi dua; keterlibatan cinta menjadikan hidup anak manusia serumit perhitungan dosa-pahala. Keindahan cinta hampir tak terelakkan.

Kenikmatannya melebihi multi orgasme sekalipun. Kesenangannya melampaui lintingan kering daun Aceh. Begitu hebatnya ia hingga dicandu seumur hidup.Dengan angkuh, cinta datang tanpa alasan dan membutakan pengidapnya hingga ia mencintai juga tanpa alasan.

Halusinasi, energi, dan kehangatan membaur menciptakan efek biokimia secara fisik dan mental yang diluar kewajaran.Ephinephrin, adrenalin, testosteron, dan estrogen mengalir deras membasahi pesakit cinta yang sertamerta menyatakan dirinya di puncak dunia. Hanya jenis manusia yang mengidap cintalah yang mampu melihat salju di Jakarta.

Cinta secara garis besar memiliki dua karakteristik. Resiprokal dan non-resiprokal. Jenis pertama merupakan cinta sederhana yg membutuhkan timbal balik, pamrih, dan mengakibatkan ketertarikan seksual antar pengidapnya.Jenis yg kedua ini lebih murni yang tidak membutuhkan timbal balik, tanpa ketertarikan seksual, dan bisa berlaku satu arah; misalnyacinta orangtua, sahabat, dan saudara.

Tentu saja kita membicarakan cinta jenis pertama.Cinta yang bersifat resiprokal.
LovePhobia.
Anti-cinta, trauma-cinta atau apalah sebutan yg mencirikan ketakutan dan penolakan atas cinta. Percayalah, itu dapat terjadi pada seseorang atau bahkan kita sendiri. Keadaan ini melalui beberapa proses yang sangat menyakitkan.

Entah Tuhan menciptakan cinta sebagai anugerah atau bencana.
Proses pertama adalah timbul rasa rindu yang luar biasa. Kerinduan semacam ini, sangat tidak normal. Tidak ada alasan yang masuk akal untuk tidak berpisah. Semua kegiatan yang kita lakukan akan mencerminkan kerinduan itu; setiap ucapan hanya mengisahkan dia, dia, dan dia.

Proses kedua adalah obsesi. Kita bahkan tidak dapat menyembunyikan diri dari ketertarikan yang sangat besar. Semua yang berkaitan dan diperdalam, lagi-lagi tanpa alasan.

Ketiga adalah posesif. Memantapkan diri bahwa kita adalah seseorang yang sangat berarti dalam hidupnya. Tahap ketiga ini menghilangkan rasio dan memperburuk egoisme manusia. Tidak ada batas yang jelas antara mencintai dan menginjak-retak.

Tahap selanjutnya adalah kehilangan dan kesakitan. Tahap inilah yang sangat berpengaruh pada mental kita,  begitu besarnya pengaruh itu hingga berimbas pada kondisi fisik. Kesakitan yang dirasakan dapat timbul dalam setiap satu jam; bermula dari jantung ke arah bahu dan keujung jari-jemari tangan-kaki, kemudian melemas dan air mata. Dunia tampak begitu muram dan abu-abu, tidak ada yang indah dan mulai timbul ide-ide bodoh untuk menyelesaikannya dengan cara yang salah.

Tahap inilah yang membuat seseorang begitu jauhnya dengan keluarga dan sahabat, menyendiri.

Sehingga dinamakan Love Phobia…kita manusia, dan kita pasti akan pernah merasakan love phobia.dan bila sudah merasakan love phobia, maka akan sulit untuk menerima cinta..walau, sebenernya tindakan itu salah.

Karena bila cinta datang, kita tidak akan mampu menolaknya…

Posted by Hijja at 08:03:17 | Permalink | No Comments »

Apapun yang kamu inginkan lebih dari apapun juga dalam hidup ini,
itulah yang kamu miliki….
Jika kamu mengharapkan yang terburuk,
kamu akan memperoleh yang terburuk.
Jika kamu mengharapkan yang terbaik, kamu akan memperoleh yang terbaik. Jika kamu berpikir benar;
hal- hal akan berjalan dengan benar….
Kamu akan memikirkan jalan keluarmu dari kegagalan dan ketidakbahagiaan.
Kamu dapat memikirkan jalanmu menuju keberhasilan dan kebahagiaan.

Hidupmu tidak akan ditentukan oleh kondisi-kondisi dan keadaan di luar dirimu,

tetapi oleh pemikiran yang biasa memenuhi pikiranmu.

Posted by Hijja at 07:46:46 | Permalink | No Comments »

Saturday, November 1, 2008

Cinta…Luv….
kata orang indah.
bener gak sih?
karena aq lebih banyak merasakan pahit dari cinta.
Bahkan mungkin lebih dari pahit…
Tapi,,,,,,,,
Kenapa aq tidak bisa hidup tanpa Cinta???
aq slalu membutuhkannya. Bahkan terkadang complicated,
Tapi aq tetap menjalaninya….
Gak ngerti lah……..
tapi,,,,,,,,,,,,,,,,,,
apapun itu aq tetap bersyukur karena Cinta juga lah yang telah membuat hidupku menjadi warna warni..
 [ nano nano kali yah..] What’s Luv..still confusing actually
Posted by Hijja at 09:06:02 | Permalink | No Comments »

Saturday, April 19, 2008

nyetor ABSEN MAGANG

Met siang,,,

Saya dan teman-teman yang lain lagi ngumpul ict guna untuk menyerahkan absen magang selama minggu kemaren.
Daku magang masih ditempat yang lama, KCD 2×11 enam lingkung. Biasanya dalam seminggu magangnya 4 hari, senin sampai kamis, hari sabtunya kami ngumpul di ICT.
Hari ini yang hadir cuma mahasiswa D3TKJ yang di Politeknik kelas A, yang lainnya pada kuliah.
Laporan hari ini selesai, Terima Kasih.

Posted by Hijja at 08:45:24 | Permalink | No Comments »