RUU APP yang aneh…..
-
Menurut Webster’s New World Dictionary, kata “pornografi” berasal dari bahasa Yunani yang terdiri atas dua suku kata, yakni : Porne dan Graphein. Porne = a prostitute; graphein = to write ( dari kata benda graphe = a drawing, writing ). Pornographos = writing about prostitutes atau tulisan atau penggambaran mengenai pelacuran/pelacur.
-
Menurut Dr. HB. Jassin : Pornografi adalah setiap tulisan atau gambar yang ditulis atau digambar dengan maksud sengaja untuk merangsang seksual. Pornografi membikin fantasi pembaca menjadi bersayap dan ngelayap ke daerah-daerah kelaminan yang menyebabkan syahwaat berkobar-kobar.
-
Dr. Arief Budiman : Pornografi adalah sesuatu yang berhubungan dengan persoalan-persoalan seksual yang tidak pantas diungkapkan secara terbuka kepada umum.
Jadi dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud pornografi yaitu segala aspek yg berbentuk visual (tulisan, gambar, & lukisan) yg dapat meransang atau membangkitkan nafsu birahi (yang buat orang ngeres gitu lho…). Hal ini selaras dengan pengertian pornografi menurut The Encyclopedia Americana, yang memberikan definisi sederhana bahwa gambar, tulisan atau bentuk komunikasi lain yang dimaksudkan untuk membangkitkan nafsu seksual.
segala aspek yg berbentuk visual??? yang menjadi objek disini adalah wanita, jadi dimana letak / bagian dari tubuh wanita yang dikategorikan “porno”?? Menurut RUU APP pasal penjelasan : “yang dimaksud bagian tubuh yg sensual antara lain adalah alat kelamin, paha, pinggul, pantat, pusar, dan payudara perempuan, baik terlihat sebagian maupun seluruhnya”
sekarang kita ulas satu persatu bagian tersebut: Alat kelamin, jelas ini bagian yang mesti dilindungi / ditutupi krn yg mempertontonkannya pasti sdh berbuat a susila. (bagaimana dengan orang gila dijalanan????) Paha, apakah yang dimaksud disini mulai atas lutut sampai pangkal paha (selangkangan ;p) tapi bagaimana dengan atlit renang wanita atau mungkin atlit cabang olah raga lainnya yang memperlihatkan pahanya apakah itu kategori porno??? pinggul, pantat, pusar, itu kan akibat pakaiannya kekecilan he..he..he. bagi sebagian ibu meyusui anaknya ditempat umum adalah hal yang biasa, dengan disahkannya RUU APP tsb berapa banyak ibu-ibu yang di pidana karena menyusui anaknya???
Pasal lainnya dalam RUU APP ada yang berbunyi : “setiap orang dilarang berciuman bibir di muka umum” menurutku sih pasal ini terlalu mengada-ada dan menganggap ciuman identik dengan nafsu birahi sehingga masuk kategori porno, hal yg sederhana untuk mengungkapkan kasih sayang pun dilarang (dengar tuh bagi yang suka nyosor, ente bentar lagi dipidana kalo gak bisa jagain bibirnya!! ) bahkan ada pasal yang berbunyi : “setiap orang dilarang menari erotis atau bergoyang erotis di muka umum” erotis berarti melakukan gerakan-gerakan tubuh secara berirama dan mengikuti prinsip tari sedemikian rupa sehingga gerakan tersebut menimbulkan nafsu birahi yg melihatnya. iya kalo yang liat “ngeres” kan hanya segelintir orang aja.
akhir dari kata RUU APP mempornografikan hal-hal yang sebelumnya tidaklah masuk kategori porno, artinya RUU APP sama saja mempornografikan masyarakat…… Piss!!!!
